Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengungkapkan telah mencabut sejumlah izin usaha pertambangan (IUP) serta mekanisme pemulihan perizinan berusaha dan penataan lahan untuk investasi.
Hingga 11 Agustus 2022, sebanyak 2.065 IUP telah dicabut.
Angka tersebut telah mencapai 98,4 persen dari total IUP yang akan dicabut, yaitu 2.097 IUP.
“Total luas area lahan yang IUP-nya telah dicabut sebesar 3.107.708,3 hektare,” ujar Bahlil melalui keterangan tertulis pada Jumat, 13 Agustus 2022.
Bahlil menyampaikan dari 733 pelaku usaha yang menyatakan keberatan atas pencabutan IUP, 196 IUP sudah dievaluasi ulang oleh Satgas Percepatan Investasi.
BKPM pun menemukan 75 IUP memenuhi syarat perizinan sehingga akan dikembalikan izin usahanya.
Bahlil menuturkan pencabutan izin ini tidak bermaksud menyusahkan pengusaha.
“Janji saya dari awal kepada teman-teman pengusaha, bahwa pemerintah tidak mungkin zalim.
Kalau dalam pencabutan ini, kemudian saat verifikasi ditemukan bahwa izin-izin tersebut berjalan dan sudah produksi, pemerintah akan melakukan perbaikan sebagaimana mestinya,” kata Bahlil.
Proses pemulihan izin tersebut, tuturnya, akan berlangsung bertahap.
Jika pelaku usaha tidak memperoleh surat pemulihan sampai dengan minggu kedua September 2022 mendatang, pengajuan keberatan dinilai tidak memenuhi syarat untuk dilakukan pemulihan perizinan.
Ia menjelaskan terdapat dua.konteks yang berkaitan dengan pencabutan IUP.
Pertama, proses administrasi.
Pelaku usaha wajib menyelesaikan proses administrasi dengan baik dan benar.
Kedua, proses faktual yang merujuk pada undang-undang dan peraturan berlaku.
Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif mengatakan langkah pemerintah melakukan pencabutan izin tersebut dilakukan dalam rangka penataan lahan, bukan untuk memperlihatkan kesewenang-wenangan.
Karena itu, tim satgas menjalankan tugasnya tidak hanya berorientasi pada pilar kepastian hukum, tapi melihat kemanfaatan dan keadilan.
“Secara kepastian hukum, ia memiliki IUP.
Tetapi ketika IUP itu ditelantarkan atau tidak digunakan, maka itu dicabut atas nama kemanfaatan dan keadilan,” tuturnya.
Hal itu menurutnya perlu dilakukan untuk pendistribusian kepada masyarakat dan telah dituangkan dalam surat keputusan Menteri.
“Semata-mata untuk kepentingan umum,” ujar Edward.
Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat, hingga 11 Agustus 2022, Satgas Percepatan Investasi telah mencabut dari 2.065 IUP yang terdiri atas 306 IUP batu bara dengan luas lahan 909.413,5 hektare, 307 IUP timah dengan luas lahan 445.352,8 hektare, dan106 IUP dengan luas lahan 182.094,9 hektare.
Selain itu, dicabut pula 71 IUP emas dengan luas lahan 544.728,9 hektare, 54 IUP bauksit dengan luas lahan 356.328,1hektare, dan 18 IUP tembaga dengan luas lahan 70.663,9 hektare, serta 1.203 IUP mineral lainnya dengan luas lahan sebesar 599.126,2 hektare.
RIANI SANUSI PUTRI Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.